| Wakaf Karpet Masjid |

“Setiap hari ribuan saudara kita harus berjuang untuk lepas dari belenggu kemiskinan, berkutat dengan masalah kesehatan, sanitasi dan kekurangan air bersih, hingga tempat tinggal dan mata pencaharian yang layak.”


Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang adalah salah satu jalan untuk mengentaskan berbagai permasalahan ini. Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang bersifat likuid sehingga mudah diproduktifkan dan akan menjadi kekuatan ekonomi yang menyejahterakan dan memberdayakan umat.


Inilah perniagaan terbaik kita dengan Allah SWT: yang mengekalkan harta, mengalirkan pahala berlipat sekaligus sumber manfaat bagi umat. Dengan wakaf kita hadirkan kembali senyum di wajah mereka, kita kembalikan lagi harkat dan martabat mereka sebagai manusia.

SK Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama R.I. Nomor 938 Tahun 2017.